Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Terduga 2 Pria di Kafe Bekasi, Sabu dan 35 Butir Ekstasi Ditemukan
- Redaksi
- Sabtu, 19 September 2026 16:38
- 126 Lihat
- Polri
KOTA BEKASI, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pria berinisial DM (44) dan MN (19) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bekasi. Keduanya ditangkap secara beruntun di sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (14/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Kompol Untung Riswaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kranggan dan sekitarnya.Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DM di lokasi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kompol Untung Riswaji dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari DM.Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon seluler dan satu dompet cokelat berisi satu bungkus plastik berisi 35 butir tablet warna merah muda yang diduga ekstasi seberat 20,51 gram.
Selain itu, polisi menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,36 gram.Berdasarkan hasil pemeriksaan, DM mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial BN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara sabu diperoleh dari seseorang berinisial FS yang juga masuk DPO. "DM mengaku membeli ekstasi tersebut seharga Rp 11,5 juta, sedangkan sabu dibeli seharga Rp 1,5 juta," kata Kompol Untung Riswaji.
Dari keterangan DM, polisi kemudian mendapat informasi bahwa MN akan datang ke lokasi untuk mengantarkan sabu.
Tim Unit 2 Subnit 3 yang dipimpin Ipda Agus Nurmala kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan MN di depan kafe yang sama. "Saat digeledah, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kantong jaket MN," jelas Kompol Untung Riswaji.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari rumah tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih, satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, serta satu alat hisap sabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial UM. Barang itu rencananya diberikan kepada DM dengan imbalan Rp 500.000," jelasnya. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. DM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
NK