Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak di SMP Negeri
- Redaksi
- Rabu, 27 Agustus 2025 22:35
- 20 Lihat
- Polri

Bekasi, Media Budaya Indonesia. Com - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru di SMP Negeri 13 Kota Bekasi. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan menimbulkan perhatian luas dari masyarakat.
Konferensi pers digelar pada Rabu (27/8/2025) di Mapolres Metro Bekasi Kota, dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatreskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Kapolres menjelaskan, korban berinisial E (14), siswi kelas 2 SMP, dicabuli oleh guru berinisial JP (59) yang juga merupakan pembina OSIS. Perbuatan cabul dilakukan di ruang OSIS sekolah pada Kamis (14/8/2025).
“Pelaku merangkul korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul. Dari keterangan korban, kejadian serupa sudah berlangsung sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikologis hingga sempat berupaya melukai diri sendiri. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, dan pelaku langsung diamankan.
Polres Metro Bekasi Kota juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Jika ada yang merasa menjadi korban, kami minta segera melaporkan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Humas Polres Metro Bekasi Kota)