Perselisihan di Cilincing Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Celurit
- Redaksi
- Jumat, 02 Oktober 2026 21:50
- 77 Lihat
- Polri
Jakarta, Perselisihan dua pria di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, berujung maut.Seorang pria berinisial A alias Boleng tewas setelah dibacok menggunakan celurit. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Kalibaru Timur VIII, Kelurahan Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Saiful Hidayat mengatakan peristiwa bermula saat korban melintas di lokasi. Saat itu, tersangka berinisial M N H D alias U sedang nongkrong bersama dua orang saksi.
"Tersangka kemudian memanggil korban dengan sebutan 'Leng-Leng' dan meminta rokok. Korban memberikan dua batang rokok," kata Iptu Saiful Hidayat saat ditemui di Mapolsek Cilincing, Jumat (2/10/2026).
Persoalan kemudian memanas. Korban disebut tidak terima dipanggil dengan sebutan tersebut dan kembali mendatangi tersangka. Cekcok terjadi korban kemudian mengambil sebuah kursi rotan milik warga dan memukulkannya ke arah tersangka. Pukulan tersebut berhasil ditangkis menggunakan kedua tangan.
Tersangka yang emosi kemudian mengambil sebilah celurit yang berada di atas akuarium. Celurit itu lalu dibacokkan satu kali ke arah tubuh korban.
"Bacokan mengenai bagian pinggul kiri korban," ujarnya.
Korban mengalami luka terbuka dengan panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter. Luka tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.
Warga kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni sebilah celurit bergagang kayu yang terdapat bekas darah, pakaian korban, celana korban, serta kursi rotan.
Positif Narkoba
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka. Hasil pemeriksaan yang disampaikan polisi menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.
Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tersangka kini diproses secara hukum. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan juncto Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
NK