Diduga Bangun 5 Ruko Empat Lantai Tanpa PBG Sesuai Fungsi, Proyek di Sunter Jaya Dipertanyakan

  • Redaksi
  • Selasa, 25 Agustus 2026 13:25
  • 129 Lihat
  • Nasional

Jakarta Utara,  Pembangunan bangunan yang direncanakan menjadi lima unit ruko empat lantai di Jalan Danau Indah Raya Blok C3 Nomor 20, RT 06/RW 013, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dipertanyakan warga.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki di lokasi tersebut disebut masih berfungsi sebagai rumah tinggal. Sementara itu, bangunan yang tengah dikerjakan disebut mengalami perubahan fungsi dan struktur dengan rencana pembangunan menjadi lima unit ruko hingga empat lantai.

Salah satu warga yang identitasnya minta di rahasiakan menyampaikan, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait. Sebab, PBG diperlukan untuk pembangunan baru maupun perubahan bangunan, termasuk perubahan fungsi dan struktur bangunan.

Pihak yang mempertanyakan pembangunan tersebut meminta agar pekerjaan konstruksi dihentikan sementara apabila benar PBG untuk fungsi dan bentuk bangunan yang baru belum diterbitkan.

“Seharusnya perizinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan. Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan sementara dokumen PBG yang sesuai dengan fungsi dan struktur bangunan belum ada,” ujar warga informasi yang disampaikan kepada wartawan.

Selain persoalan perizinan, muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan dukungan terhadap keberlangsungan pembangunan. Nama Ester Elfrida Citata dari Kecamatan Tanjung Priok, serta sejumlah pihak yang berinisial disebut sebagai SHB, EO dan IN, turut dipersoalkan.

Namun, tudingan mengenai adanya penerimaan anggaran sebesar Rp125 juta belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut serta didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya instansi yang berwenang menangani pengawasan bangunan, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen PBG, kesesuaian fungsi bangunan, jumlah lantai, struktur serta proses pembangunan di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai status PBG, Saud Hutabarat menyampaikan bahwa proses perizinan masih berlangsung. Terkait izin PBG, saat ini HP saya matikan, Bang. Izin tersebut lagi kami urus, " kata Saud Hutabarat melalui WhatsApp Selasa (25/8/2026). 

Jika pembangunan tersebut memang diperuntukkan bagi lima unit ruko, masyarakat juga mempertanyakan apakah perizinannya telah diajukan sesuai peruntukan dan rencana teknis bangunan.Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan bangunan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

AFG

Ruko di Sunter Jaya# Pemkot Jakarta Utara# Polres Metro Jakarta Utara#Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar