Polsek Pademangan Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis 800 Gram, Dua Pemuda Diamankan
- Redaksi
- Rabu, 23 September 2026 19:17
- 76 Lihat
- Polri
JAKARTA, Polsek Pademangan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara. Dua pemuda berinisial AH (22) dan R (18) diamankan polisi bersama barang bukti yang diduga tembakau sintetis seberat sekitar 800 gram.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Pademangan Timur, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai.Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi barang yang diduga tembakau sintetis. Barang tersebut memiliki berat sekitar 800,48 gram, termasuk plastik dan pembungkusnya.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami masih melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendalami asal-usul barang dan dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, Rabu (23/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika, serta Pasal 132 UU Narkotika tentang permufakatan jahat.
Kedua pemuda beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pademangan.Penyidik masih memeriksa saksi dan kedua terduga serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
NK