Polres Metro Jakarta Barat Diminta Usut Tuntas, Dugaan Kekerasan Seksual di Jakarta Barat
- Redaksi
- Kamis, 22 Oktober 2026 14:34
- 107 Lihat
- Nasional
JAKARTA BARAT, Dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (21/10/2026). Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor yang diterbitkan oleh SPKT Polres Metro Jakarta Barat No.STTLP/3067/ LP/B/X/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan dokumen tanda bukti lapor yang diterima, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual fisik yang disebut terjadi pada Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jakarta Barat.
Dalam dokumen tersebut, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang terlapor berinisial atau bernama sesuai dokumen kepolisian. Sementara itu, korban disebut merupakan anak dari pelapor.
Keterangan dalam dokumen menyebutkan bahwa korban diduga mengalami peristiwa tersebut hingga menimbulkan trauma. Atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Laporan tersebut tercatat diterima pada Rabu (21/10/2026) pukul 17.00 WIB. Perkara dicantumkan dalam dokumen sebagai dugaan kekerasan seksual fisik dengan rujukan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaporan ini menjadi langkah awal dalam proses penanganan perkara. Namun, laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi atau bahwa pihak terlapor terbukti bersalah.
Aparat kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, memeriksa keterangan para pihak, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta secara objektif.
Penanganan perkara yang transparan, profesional, dan berperspektif korban diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
(Ahm)