Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Aduan 110 Terkait Pembakaran Bungkus Permen dan Obat untuk Mengambil Aluminium Foil
- Redaksi
- Kamis, 15 Oktober 2026 18:16
- 27 Lihat
- Polri
BOGOR, Polsek Rumpin menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas pengambilan aluminium foil dengan cara dibakar di Kampung Rancagaru, RT 03/RW 07, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan pengecekan yang dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dipimpin oleh Pawas Polsek Rumpin AKP Candra Adi Purba, S.H., bersama personel Polsek Rumpin, anggota Satpol PP Kecamatan Rumpin, serta Ketua RT setempat.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki bernama Soni dan Tatang yang mengaku sebagai pekerja di tempat tersebut. Berdasarkan keterangan keduanya, aktivitas pengambilan aluminium foil itu telah berlangsung sekitar empat bulan dengan cara membakar bekas bungkus permen vitamin C dan bungkus obat-obatan untuk mengambil aluminium foilnya.
Keduanya juga menyebutkan bahwa tempat usaha tersebut milik seseorang bernama Jaenal yang berasal dari Ciputat.
Petugas kemudian memberikan imbauan dan peringatan agar aktivitas pembakaran tersebut tidak dilakukan kembali, mengingat asap yang dihasilkan berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya saluran pernapasan, serta menimbulkan risiko kebakaran di lingkungan sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta mendokumentasikan kegiatan sebagai bahan laporan kepada pimpinan.
Polsek Rumpin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kesehatan, keselamatan, maupun ketertiban lingkungan melalui layanan Call Center Polri 110.
Sumber:Humas Polres Bogor