Resahkan Warga, Pengedar Obat Keras Daftar G Ditangkap Saat Bertransaksi di Tangerang
- Redaksi
- Rabu, 10 Juni 2026 11:04
- 28 Lihat
- Polri
TANGERANG, Media Budaya Indonesia. Com - Peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pria berinisial M.I. alias Kombo (23) diamankan polisi saat diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal di kawasan Kampung Bayur, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli obat keras daftar G di wilayah Kampung Bayur.
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengedarkan obat keras tanpa izin edar," kata Rabiin, Selasa (9/6/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dimas Maulana bersama tim opsnal.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 lempeng atau 50 butir Tramadol, 17 klip berisi 84 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp514 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian. Pelaku juga mengaku sudah sekitar 10 hari membantu menjualkan obat-obatan tersebut di lokasi," ujarnya.
Menurut Rabiin, obat keras daftar G seperti Tramadol dan Hexymer memiliki risiko tinggi apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat tersebut kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kesehatan hingga tindakan kriminalitas di kalangan remaja.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal karena sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Jatiuwung yang berhasil mengungkap kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.
"Peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu perhatian kami karena dampaknya sangat merusak. Tidak sedikit tindak kriminal maupun kenakalan remaja berawal dari penyalahgunaan obat-obatan keras," ujar Jauhari.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok obat keras yang disebut oleh pelaku dalam pemeriksaan.
Penyidik akan berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan jenis dan kandungan obat yang diamankan, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
(AFG)