Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026

  • Redaksi
  • Rabu, 08 Juli 2026 13:48
  • 28 Lihat
  • Polri

JAKARTA,  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dua kasus kejahatan jalanan dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penjambretan telepon seluler berhasil diamankan di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin IPTU Amirul Fadel Kurniyanto, S.Tr.K., M.Si., bersama Tim Opsnal Resmob di bawah koordinasi IPTU Syaiful Hidayat, S.H., M.H.

"Dua pelaku berhasil kami amankan di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan di lapangan. Dari pemeriksaan sementara, salah satu pelaku berinisial AR diduga terlibat dalam dua tindak pidana yang berbeda," ujar AKBP Awaludin Kanur pada Rabu (8/7/2026). 

Kasus pertama merupakan dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Plumpang Semper Gang H. Bakri, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.Dalam perkara tersebut, AR diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4038 UCB milik korban berinisial MQ.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di kawasan lampu lalu lintas Coca Cola, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara.Dalam aksi tersebut, AR diduga berperan bersama HA melakukan penjambretan telepon seluler milik korban berinisial R.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat B 4038 UCB, satu buah sweater hitam bertuliskan "Beverly Hills", rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku, dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK dan kunci sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem bernomor polisi B 5407 BLF atas nama Tiara Warda, serta satu lembar kwitansi pembelian.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana lainnya. Selain itu, petugas juga masih memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial BAT yang diduga berperan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

"Kami akan terus mendalami keterangan para tersangka serta melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata AKBP Awaludin Kanur.

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung di Polres Metro Jakarta Utara.

 

(NK) 

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# Infopesisirnews. Id

Komentar

0 Komentar