Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Saldo TikTok dari Selegram Vilmei Rp 1,2 Miliar

  • Redaksi
  • Rabu, 02 September 2026 23:24
  • 54 Lihat
  • Polri

KOTA BEKASI,  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten dan juga selegram ternama berinisial MVK alias Vilmei. Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, S.I.K., M.Si., saat kegiatan doorstop bersama insan media di depan Lobi Mapolres, Rabu (2/9/2026) siang.

Kompol Verdika menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus penggelapan tersebut diterbitkan pada 25 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, serta seorang wanita berinisial L. Ketiganya saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mengantisipasi upaya melarikan diri serta memperlancar proses hukum lebih lanjut.

Modus operandi kasus ini bermula dari tersangka ZK yang merupakan karyawan korban dan memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung langsung ke akun TikTok milik Vilmei. Akses tersebut disalahgunakan tersangka untuk menguras saldo beraset Dolar AS yang bersumber dari program afiliasi, penjualan produk sponsor (brand), serta hadiah digital (gift) hasil siaran langsung (live streaming). ZK memanfaatkan saldo tersebut untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun TikTok miliknya serta akun yang dikuasai oleh tersangka ASR dan L, sebelum akhirnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

Berdasarkan laporan hasil audit internal dan riwayat transaksi yang diserahkan korban, total kerugian materiil yang dialami Vilmei sementara ini mencapai Rp 1.282.915.000. Kompol Verdika menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

 

Humas Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota#Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar