Pasutri di Bekasi Jadi DPO Usai Dilaporkan dalam Kasus Penipuan Rp425 Juta

  • Redaksi
  • Rabu, 01 Oktober 2025 01:52
  • 28 Lihat
  • Berita Umum

Bekasi, Media Budaya Indonesia. Com -Sepasang suami istri, Tiara Apriani dan M. Fauzan Asad Maulana, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh sejumlah korban.

Laporan pertama dibuat oleh Ulvita Ulyah ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6288/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 September 2025. Dalam laporannya, Ulvita mengaku mengalami kerugian hingga Rp425 juta. Uang tersebut dijanjikan keuntungan untuk kerja sama dengan iming-iming keuntungan dari proyek di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi/BKPM, dan BP2MI.

“Namun hingga berbulan-bulan, tidak ada kejelasan. Setelah saya telusuri langsung ke kementerian terkait, ternyata semua janji itu fiktif alias bodong,” ujar Ulvita saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Tak hanya Ulvita, korban lain bernama Marlina juga melaporkan Tiara Apriani ke Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penggelapan mobil. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor 2799/VII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian hingga kini masih menelusuri keberadaan pasangan tersebut. Kasus ini tengah mendapat perhatian karena melibatkan lebih dari satu korban dan nilai kerugian yang cukup besar.

(Red) 

Polres Metro Bekasi# Polda Metro Jaya# Mabes Polri#Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar