Rokok Ilegal Marak di Jakarta Utara, Dijual Terbuka seperti Kacang Goreng

  • Redaksi
  • Kamis, 29 Mei 2025 11:58
  • 43 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara semakin mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai yang seharusnya dilarang oleh pemerintah dijual bebas di pinggir jalan, tanpa rasa takut dari penjual maupun pembeli. Fenomena ini terpantau langsung oleh tim media pada Rabu malam (28/5), sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Cipeucang I, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja.

Rokok ilegal dijajakan secara terbuka di kios-kios kecil hingga lapak kaki lima, dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp25.000 per bungkus. Bandingkan dengan rokok legal yang harganya bisa dua kali lipat lebih mahal. Hal ini menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi negara dari sektor cukai.

“Rokok ilegal ini dijual bebas, dan sudah bukan rahasia umum lagi di sini. Tapi sayangnya, tidak ada penindakan nyata,” ujar salah satu warga Rawa Badak yang enggan disebutkan namanya.

Meski keluhan telah disampaikan ke pihak berwenang, seperti Polres Metro Jakarta Utara, hingga kini belum terlihat tindakan tegas di lapangan. Padahal, berdasarkan konfirmasi pada Rabu (21/5), pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Sosialisasi terkait bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal sudah dilakukan oleh pihak Bea Cukai pusat bersama Satpol PP. Namun, efektivitasnya diragukan karena maraknya aktivitas jual beli rokok ilegal di berbagai titik di Jakarta Utara.

Ketidakhadiran penegakan hukum memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum. Beberapa masyarakat menduga terdapat “bekingan” terhadap pedagang rokok ilegal, meskipun hal ini belum terbukti secara hukum dan perlu pendalaman lebih lanjut.

Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum fiskal, tapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Rokok jenis ini tidak melalui proses pengawasan kualitas, dan berpotensi mengandung zat-zat berbahaya yang melebihi batas aman.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan antara lain
Penyakit paru-paru kronis, Jantung koroner,
Kanker mulut, tenggorokan, dan kulit,
Gangguan kesuburan dan kehamilan, serta
Kerusakan otak.

Sementara dari sisi ekonomi, rokok ilegal menggerus penerimaan negara dari cukai yang merupakan sumber penting pendapatan negara. Industri rokok legal pun terdampak karena kalah bersaing secara harga, yang juga berdampak pada kelangsungan lapangan kerja di sektor tersebut.

Masyarakat diimbau lebih waspada dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terjebak :Tidak memiliki pita cukai (rokok polos),
pita cukai palsu, bekas pakai, atau salah peruntukan, harga jauh di bawah pasaran,
kemasan tidak sesuai standar atau menggunakan merek tidak terdaftar, dan dijual di tempat tidak resmi.

Berbagai faktor memicu maraknya rokok ilegal, antara lain:

1. Kenaikan cukai rokok legal yang membuat masyarakat mencari alternatif lebih murah.

2. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap produksi serta distribusi rokok ilegal.

3. Permintaan tinggi dari pasar karena perbedaan harga yang mencolok.

4. Distribusi melalui media sosial dan e-commerce yang semakin mudah diakses bahkan oleh anak-anak.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait seperti Bea Cukai dan Satpol PP bertindak tegas dan konsisten dalam menertibkan peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, demi melindungi kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi negara.

“Kalau terus dibiarkan, ini bukan cuma soal pajak negara yang hilang, tapi generasi muda juga bisa rusak karena kemudahan akses rokok murah,” ujar seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Koja.

(NK)

Rokok Ilegal di Wilayah Jakarta Utara # Polres Metro Jakarta Utara # Mabes Polri # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia .Com# Infocyber.Id

Komentar

0 Komentar