CCTV Bicara Lain! Rekonstruksi Perkelahian IRT di Pasar Sidikalang Soroti Perbedaan Keterangan dan Rekaman
- Redaksi
- Selasa, 28 Juli 2026 21:54
- 84 Lihat
- Nasional
DAIRI, Rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga (IRT) di Pusat Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, memunculkan sorotan baru.
Rekonstruksi digelar penyidik Polres Dairi di Aula Mapolres Dairi, Senin (27/7/2026), dengan menghadirkan para pihak dan sejumlah saksi.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah melibatkan Cut Ade Mutia (CAM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan berat.Namun, tim kuasa hukum CAM menilai terdapat perbedaan antara rangkaian adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi dengan rekaman CCTV yang mereka sebut telah disita penyidik.
*Kuasa Hukum Soroti CCTV*
Kuasa hukum CAM, Abdi Manullang, SH., MH., Arih Yaksana Bancin, SH., dan Kasah Capah, SH., menyatakan rekaman CCTV menunjukkan kronologi yang menurut mereka tidak sepenuhnya sama dengan keterangan saksi korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam rekonstruksi, menurut tim kuasa hukum, terdapat adegan yang menggambarkan CAM lebih dahulu melakukan pemukulan, menarik tangan Konita Saragih, kemudian menggigit tangan korban hingga menyebabkan bagian kuku terlepas.Namun, kuasa hukum menyebut rekaman CCTV memperlihatkan rangkaian kejadian yang berbeda.
Berdasarkan penjelasan mereka terhadap rekaman tersebut, CAM terlihat mendorong bahu Konita Saragih menggunakan tangan kanan. Setelah itu, Konita disebut melempar botol dot berisi air panas ke arah CAM dan kemudian menyerang bagian wajah CAM menggunakan kedua tangannya.
Saat terjadi aksi saling serang tersebut, tangan Konita disebut masuk ke dalam mulut CAM.Seorang saksi bermarga Simbolon kemudian terlihat datang untuk mencoba melerai. Dalam situasi tersebut, Konita disebut menarik tangannya secara paksa dari mulut CAM hingga mengalami luka.
“Jadi tidak ada unsur kesengajaan CAM menggigit tangan Konita Saragih pada saat itu, seperti keterangan saksi dari Konita saat BAP di Polres Dairi,” ujar Arih Yaksana Bancin seusai rekonstruksi.
*Kuasa Hukum: Klien Kami Justru Bertahan*
Menurut tim kuasa hukum, rekaman CCTV tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam melihat secara utuh kronologi kejadian.Mereka berpendapat, berdasarkan rekaman yang mereka lihat, posisi CAM dalam peristiwa tersebut lebih menunjukkan tindakan bertahan setelah terjadi serangan.
Kuasa hukum juga menyatakan luka pada tangan Konita perlu dilihat berdasarkan rangkaian kejadian secara keseluruhan dan tidak serta-merta disimpulkan sebagai akibat gigitan yang dilakukan dengan sengaja.Meski demikian, seluruh rangkaian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.
*Minta Penetapan Tersangka Dikaji*
Abdi Manullang mengatakan adanya perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan rekaman CCTV dinilai berpotensi merugikan kliennya.
“Kami menilai penetapan tersangka ini perlu dikaji ulang. Bukti CCTV menunjukkan rangkaian kejadian yang berbeda dengan narasi di BAP. Ini penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada yang dikorbankan,” kata Abdi.
Tim kuasa hukum berharap penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk rekaman CCTV, sebelum mengambil kesimpulan mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Mereka menilai rekaman elektronik tersebut penting untuk dicermati secara menyeluruh karena dapat memberikan gambaran mengenai urutan kejadian secara lebih objektif.Rekonstruksi di Aula Mapolres Dairi dihadiri penyidik, para pihak dari kedua belah pihak, serta sejumlah saksi.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan CAM bersalah, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Perbedaan antara keterangan saksi dan rekaman CCTV kini menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam perkara perkelahian dua IRT di Pusat Pasar Sidikalang. Publik pun menanti bagaimana penyidik dan proses hukum akan menilai seluruh alat bukti yang ada.
(Lia Hambali/*Red)