Polsek Cilincing Ungkap Kasus Narkotika, 675 Butir Ekstasi Disita, Dua Pelaku Diamankan
- Redaksi
- Rabu, 27 Agustus 2025 14:17
- 36 Lihat
- Kriminal

Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.Com -Satuan Reserse Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Dua orang tersangka berhasil ditangkap, salah satunya diamankan di Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah hotel kawasan Sunter. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Cilincing melakukan penyelidikan sejak Sabtu (16/8/2025) malam.
“Pada Minggu malam, 17 Agustus sekitar pukul 21.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kamar 301 Hotel Coins, Sunter Agung. Dari lokasi tersebut diamankan seorang tersangka berinisial SBA alias B bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Bobi, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 675 butir pil ekstasi berwarna krem bertuliskan ‘RR’ dengan total berat bruto lebih dari 250 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas selempang, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.
Pengembangan kasus mengarahkan polisi pada tersangka lain, berinisial MH alias J, yang diduga sebagai pemasok. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menemukan dan menangkap MH alias J di sebuah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dua tersangka ini memiliki peran berbeda, ada yang bertindak sebagai kurir, ada pula yang berperan sebagai bandar,” jelas Kapolsek.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cilincing untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
(NK)