Kapolres Metro Jakarta Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Jaktim: Komitmen Tegas Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat
- Redaksi
- Selasa, 27 Mei 2025 16:46
- 33 Lihat
- Polri

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com –Komitmen tegas aparat penegak hukum dalam memerangi tindak kejahatan kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selasa (27/05).
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Jaktim ini turut dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., sebagai bentuk sinergi dan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kapolres hadir bersama jajaran pejabat utama Polres Metro Jaktim, antara lain Kasat Tahti Kompol Ilhamsyah, S.H., Kasat Resnarkoba Kompol Suprasetyo, S.H., Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Nurul. Hadir pula Plt. Kepala Kejari Jakarta Timur, Tjakra Suryana, S.H., M.H., serta Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bapak Dedi.
Rangkaian yang dimulai sejak pagi ini diawali dengan pembukaan, sambutan Kepala Kejari, pembacaan doa, sesi foto bersama, dan dilanjutkan dengan pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana. Mulai dari buku, pakaian, alat elektronik, senjata tajam, narkotika, psikotropika, hingga obat-obatan terlarang dan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Timur menyampaikan. “Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat. Kami dari Polres Metro Jakarta Timur akan terus memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan dan instansi terkait lainnya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama narkotika yang merusak generasi bangsa. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tuntas hingga akhir.”
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1,4 kilogram ganja dan tembakau sintetis, 1,9 kilogram sabu-sabu, 128 gram ekstasi, serta lebih dari 31 ribu butir obat-obatan tanpa izin edar. Selain itu, turut dihancurkan barang bukti dari kasus lainnya seperti 425.480 batang rokok tanpa cukai, senjata tajam, handphone, dan alat hisap narkoba.
Metode pemusnahan dilakukan secara ketat, mulai dari dibakar, digilas menggunakan stoom wales, hingga dipotong dengan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi institusi penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, serta mempertegas komitmen untuk menindak dan memusnahkan hasil kejahatan demi keadilan dan ketertiban masyarakat.
(*)