Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ungkap Dua Kasus Kekerasan di Bekasi: Tawuran Remaja Tewaskan Satu Orang dan Anak Aniaya Ibu Kandung
- Redaksi
- Kamis, 26 Juni 2025 21:09
- 38 Lihat
- Polri

Kota Bekasi, Media Budaya Indonesia.Com — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap dua kasus kekerasan yang menyita perhatian masyarakat. Kedua peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan serius akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah kekerasan, baik di jalanan maupun di dalam rumah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kasus pertama adalah bentrokan antar kelompok remaja yang terjadi pada Rabu (25/6/2025) dini hari di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Bentrok melibatkan dua kelompok, yakni Srigala JKT Grandpark Pondok Gede dan Gang Masjid South City Jatiasih. Akibat peristiwa itu, seorang pemuda berinisial FR (22) meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.
"Korban diketahui berusaha menolong rekannya yang terdesak, namun terjatuh dan menjadi sasaran pembacokan oleh beberapa pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat konferensi pers pada Kamis (26/6/2025).
Polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam, sejumlah telepon genggam, dan rekaman CCTV disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di wilayah Rawalumbu, Bekasi, yang mengundang keprihatinan publik. Seorang ibu menjadi korban kekerasan oleh anak kandungnya sendiri akibat persoalan sepeda motor.
Menurut polisi, insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban karena sang ibu tidak mengizinkan anaknya meminjam sepeda motor. Emosi tak terkendali, pelaku kemudian melempar kursi, memukul kepala ibunya berulang kali, merobek kerudung, bahkan sempat mengancam menggunakan pisau dapur.
Beruntung, warga sekitar yang mengetahui kejadian segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan. Proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegas Kompol Binsar.
Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Kombes Kusumo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan keluarga, guna mencegah terjadinya kekerasan baik di kalangan remaja maupun di dalam rumah tangga.
"Kita semua memiliki peran, mulai dari orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, hingga aparat kepolisian, untuk mencegah kekerasan. Masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya potensi tindak kekerasan di lingkungan sekitar," tutur Kusumo.
Ia juga menegaskan pentingnya pembinaan karakter dan kontrol pergaulan remaja agar tidak terjebak dalam aksi tawuran yang bisa berujung fatal.
(NK)