Mediasi Buntu, Sengketa Tanah Rp 4 Miliar di Jaksel Berlanjut ke Pengadilan

  • Redaksi
  • Rabu, 25 Juni 2025 15:38
  • 31 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com— Upaya damai dalam perkara perdata terkait jual beli tanah dan bangunan senilai Rp 4 miliar di kawasan Jakarta Selatan resmi berakhir tanpa kesepakatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses mediasi perkara nomor 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tidak berhasil alias deadlock, Rabu (25/6/2025). 

Mediasi yang digelar pada 11 dan 18 Juni 2025 itu hanya dihadiri oleh Penggugat, JOFU, bersama kuasa hukumnya. Sementara keempat pihak Tergugat tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili kuasa hukum. Ketidakhadiran para Tergugat ini sesuai dengan catatan resmi Majelis Hakim menjadi salah satu faktor gagalnya mediasi.

Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, apabila mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan umum.

Sidang lanjutan digelar hari ini, Rabu (25/6), di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan. Sidang dibuka Majelis Hakim dan dihadiri kuasa hukum Penggugat, Dr. (c) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M.(c), serta kuasa hukum para Tergugat. Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat gugatan oleh pihak Penggugat.

Dalam gugatannya, JOFU menuntut penyelesaian atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jl. Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan dokumen yang diajukan, diketahui JOFU sebagai penjual telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/2023 yang dibuat di hadapan Notaris AR, S.H., M.H., M.Kn., yang juga salah satu pihak Tergugat.

Total nilai transaksi sebesar Rp 4 miliar, namun menurut Penggugat, pembeli berinisial AR dan I baru melakukan pembayaran senilai Rp 2,83 miliar pada 30 Mei 2023 melalui transfer bank. Di slip transfer tersebut tertulis “lunas”, namun sisa pembayaran sebesar Rp 1,16 miliar hingga kini diklaim belum diterima oleh JOFU.

Selain itu, kepemilikan tanah dan bangunan tersebut masih tercatat atas nama J. Usmany, dan kewajiban pajak tahunan (SPPT) pun masih dibayarkan atas nama itu. Pada 13 April 2025, pihak ahli waris JOFU bahkan menerima surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Majelis Hakim telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan, yaitu:

* 2 Juli 2025: Jawaban dari para Tergugat

* 9 Juli 2025: Replik dari Penggugat

* 16 Juli 2025: Duplik dari Tergugat

* 27 Agustus 2025: Putusan direncanakan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tergugat terkait tanggapan atas gugatan maupun perkembangan perkara ini.

(Sumber:Sukirman/*Red) 

Puguh Triwibowo# PN Jaksel# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar