Vonis Bebas untuk Pasangan Lansia Asal Surabaya, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Serobot Tanah

  • Redaksi
  • Rabu, 23 April 2025 22:02
  • 139 Lihat
  • Berita Umum

SURABAYA, Media Budaya Indonesia.Com — Haru dan lega menyelimuti ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/4/2025), saat pasangan lansia Sugeng Handoyo dan istrinya, Siti Mualiyah, dinyatakan bebas dari segala tuduhan penyerobotan tanah. Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, S.H., M.H memutuskan bahwa keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan menjatuhkan vonis lepas atau onslag van recht vervolging.

“Membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara pada negara,” tegas Hakim Ferdinand saat membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan tersebut, Siti tak kuasa menahan air mata. “Alhamdulillah,” ucapnya pelan, sembari mengusap wajahnya yang basah oleh haru. Suasana emosional terasa kental di ruang sidang.

Sugeng dan Siti, yang telah menempati rumah di Jalan Donokerto XI No. 70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, sejak puluhan tahun silam, sempat dituduh menyerobot lahan tersebut. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa Sugeng bahkan lahir dan dibesarkan di rumah tersebut, dan kini telah memiliki cucu di sana.

Kuasa hukum pasangan lansia ini, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama timnya Muhammad Arfan, S.H., dan Raya Afrizal, S.H., menyambut baik keputusan hakim. “Ini adalah rasa keadilan yang nyata bagi klien kami. Sejak kecil klien kami tinggal di sana, bahkan hingga menjadi kakek-nenek. Hak atas tanah itu sudah dikuasai lebih dari 50 tahun,” ujar Dwi yang juga Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim.

Tak berhenti di sini, tim kuasa hukum berencana melanjutkan perjuangan ke ranah hukum administrasi. Mereka akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya untuk membatalkan sertifikat tanah yang mereka duga terbit tanpa prosedur yang benar. “Tidak pernah ada petugas BPN yang datang mengukur atau survei ke sana. Kami duga kuat ini akibat maladministrasi,” jelas Dwi.

Advokat Muhammad Arfan turut menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, keadilan Allah berikan pada klien kami. Terima kasih kepada semua pihak, khususnya rekan-rekan wartawan yang ikut mengawal kasus ini,” ujarnya.

Kisah Sugeng dan Siti bukan sekadar kasus hukum, melainkan potret perjuangan warga kecil mempertahankan hak mereka. Di tengah usianya yang senja, mereka akhirnya bisa bernapas lega setelah melewati badai panjang.

(DHM/*NK)

PN Surabaya # Dwi Heri Mustika # Media Budaya Indonesia.Com# InfoCyber.Id

Komentar

0 Komentar