Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Tujuh Kasus dalam Operasi Brantas Jaya 2025
- Redaksi
- Selasa, 20 Mei 2025 20:40
- 27 Lihat
- Polri

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan 157 orang dalam rangkaian Operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar sejak 9 Mei hingga 23 Mei 2025. Hingga Senin (20/5), aparat menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai meresahkan masyarakat, mulai dari penguasaan lahan tanpa izin hingga tindakan pemerasan dan kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., menyatakan bahwa operasi ini menyasar individu atau kelompok yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang berdampak pada ketertiban umum.
“Kami fokus pada upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Operasi ini menyentuh berbagai bentuk pelanggaran yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Kombes Nicolas Ary dalam keterangannya kepada media.
Dalam operasi ini, polisi mencatat tujuh jenis dugaan tindak pidana, yaitu Pencurian dengan pemberatan, Pencurian dengan kekerasan, Pencurian kendaraan bermotor (curanmor),
Perampasan,Pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama, Pemerasan atau ancaman, dan membawa senjata tajam tanpa izin.
Adapun rincian kasus yang ditangani meliputi
Curanmor: 4 kasus, Pencurian dengan pemberatan: 1 kasus, Perampasan: 2 kasus,
Pengeroyokan/penganiayaan: 3 kasus,
Pemerasan/ancaman: 1 kasus, dan Kepemilikan senjata tajam ilegal: 7 kasus.
Dari total 157 orang yang diamankan, 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum. Sementara itu, 137 orang lainnya akan mendapatkan pembinaan, dengan harapan dapat kembali menjalani aktivitas secara positif dalam masyarakat.
Operasi ini mengacu pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 (pemerasan), Pasal 170 dan 351 (penganiayaan dan pengeroyokan),Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan), dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata tajam).
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Brantas Jaya merupakan langkah strategis untuk menekan potensi gangguan keamanan, serta sebagai bentuk respon atas keresahan masyarakat terhadap perilaku sebagian oknum yang dinilai merugikan warga.
“Kami ingin warga merasa aman, dan tidak lagi terganggu oleh pihak-pihak yang mencoba meresahkan. Penegakan hukum kami barengi dengan upaya pembinaan,” tutup Kombes Nicolas Ary.
(Ferry Sang)