Advokat Dwi Heri Mustika Menang di PTUN Kupang, Sertifikat Tanah di Labuan Bajo Dibatalkan

  • Redaksi
  • Rabu, 20 Mei 2026 06:00
  • 58 Lihat
  • Nasional

MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR,Media Budaya Indonesia. Com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan Maria Theresia Utha dalam sengketa sertifikat tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan batal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02935 atas nama Fransiskus Subur karena dinilai bertentangan dengan sertifikat yang lebih dahulu terbit atas nama penggugat.

Perkara ini bermula dari terbitnya SHM Nomor 02935 pada tahun 2024 dengan luas 19.380 meter persegi atas nama Fransiskus Subur. Sertifikat tersebut diduga tumpang tindih dengan SHM Nomor 1213 milik Maria Theresia Utha yang telah terbit sejak tahun 2001 dengan luas 9.948 meter persegi.

Dalam persidangan, Maria Theresia Utha mampu membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut melalui sertifikat yang telah terdaftar secara resmi.

Penerbitan sertifikat baru dinilai menimbulkan kerugian nyata karena menghambat penggugat untuk memanfaatkan dan melakukan transaksi atas tanah miliknya.
Kuasa hukum penggugat, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. bersama Monika Megalina, S.H. dari Kantor Hukum dan Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, Surabaya, menegaskan bahwa penerbitan SHM Nomor 02935 melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan.

“Putusan ini membuktikan bahwa hak masyarakat harus dilindungi ketika terjadi kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah,” ujar Dwi Heri Mustika, Rabu (20/5/2026). 

Majelis hakim yang diketuai Spyendik Bernadus Blegur, S.H. menolak eksepsi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat selaku tergugat maupun Fransiskus Subur sebagai Tergugat II Intervensi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim:

1. Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima

2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

3. Menyatakan batal SHM Nomor 02935 atas nama Fransiskus Subur

4. Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat mencabut sertifikat tersebut

5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp35.406.316

Putusan ini menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Labuan Bajo, kawasan strategis nasional yang terus berkembang sebagai destinasi wisata premium Indonesia.
Meski demikian, sengketa belum berakhir. Pada 18 Mei 2026, Fransiskus Subur secara resmi mengajukan banding dan memberikan kuasa kepada Capistrano Celina Ceme, S.H. untuk melanjutkan upaya hukum di tingkat peradilan berikutnya.

Langkah banding tersebut menandai bahwa perkara ini masih akan berlanjut, sekaligus menjadi perhatian publik terkait kepastian hukum pertanahan di kawasan super prioritas pariwisata nasional.

Dengan amar putusan dan adanya pendaftaran banding, PTUN Kupang telah membuka babak baru dalam sengketa tanah Labuan Bajo. Publik kini menanti putusan pengadilan tingkat banding yang akan menentukan apakah putusan PTUN Kupang akan dikuatkan atau justru diubah. Apa pun hasilnya, perkara ini menjadi pengingat penting bagi aparat pertanahan agar lebih cermat dan profesional dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah.

 

(*NK) 

Advokat Dwi Heri Mustika menang di PTUN Kupang Labuan Bajo# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar