Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Operasi Brantas Jaya 2025
- Redaksi
- Kamis, 15 Mei 2025 16:13
- 48 Lihat
- Polri

Bekasi , Media Budaya Indonesia.Com – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2025. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (15/5) sore, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.M.
Dalam keterangannya, Kapolres memaparkan tiga kasus menonjol yang berhasil ditangani, yakni perampasan, pengeroyokan, dan pengancaman.
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana perampasan terhadap seorang mahasiswa di wilayah Bekasi. Korban diduga dihadang dan dikerumuni oleh lima orang yang kemudian memaksa korban menyerahkan kunci mobil. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dalam sebulan terakhir.
“Kelima tersangka telah kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya,” ujar Kapolres Kusumo.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus kedua terjadi pada 6 Mei 2025 di kawasan Bekasi Selatan. Dua orang terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap seorang pria yang enggan menyerahkan kendaraan yang dipinjamnya dari kerabat. Peristiwa tersebut dipicu oleh penagihan angsuran kendaraan yang berujung pada aksi pemukulan.
“Korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” jelas Kapolres.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasus Pengancaman di Area Permukiman Warga
Kasus ketiga melibatkan dugaan pengancaman yang terjadi pada 9 April 2025 di kawasan Kemang View, Bekasi Timur. Dua pria berinisial S (47) dan HF (39) diduga membubarkan secara paksa sebuah pertemuan warga dan mendorong salah satu peserta pertemuan.
“Tindakan tersebut masuk dalam kategori pengancaman disertai kekerasan fisik,” kata Kapolres.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Brantas Jaya 2025 masih akan terus dilanjutkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bekasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Kami siap menindaklanjuti secara tegas dan profesional,” pungkasnya.
(NK)