Kasus LNG Pertamina: Ketika Mantan Direksi Dijadikan Kambing Hitam, dan Politisi Cuci Tangan
- Redaksi
- Sabtu, 14 Februari 2026 11:47
- 11 Lihat
- Nasional
JAKARTA, Media Budaya Indonesia. Com -Akademisi Dr. Ridwan Fallawang, menyoroti tajam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina yang menyeret Hari Karyuliarto.
Menurutnya, kasus ini menyisakan satu pertanyaan besar mengenai apa sebenarnya kejahatan yang dituduhkan, mengingat Hari menjabat pada 2012–2014, sementara kontrak tersebut baru disahkan secara terbuka oleh Presiden Joko Widodo pada 2015.
Dr. Ridwan Fallawang menilai adanya kejanggalan besar secara logika hukum dan kronologi. Kerugian negara yang dipersoalkan baru muncul pada 2020–2021 saat pandemi, periode di mana Hari sudah pensiun selama enam tahun.
Kerugian tersebut terbukti bersifat temporer dan situasional karena faktanya saat ini kontrak yang sama justru pulih dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,7 triliun. Bahkan, dalam hitungan bisnis, kontrak Corpus Christi Liquefied (CCL) ini diproyeksikan menjadi "mesin uang" bagi Pertamina dengan jaminan keuntungan hingga tahun 2030.
"Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang terbukti menjadi mesin uang bagi negara dan dijamin untung hingga 2030 justru dikriminalisasi? Ini adalah penyesatan hukum. Fakta persidangan dari keterangan saksi Iskandar justru mengungkap bahwa kasus ini bermula dari perseteruan dan konflik internal antar-direksi, bukan karena niat jahat merugikan negara. Jangan sampai BUMN kita menjadi 'kuburan' bagi para profesional hanya karena ego para elit dan politisi yang kontradiktif," tegas Dr. Ridwan Fallawang.
Secara khusus, Dr. Ridwan mengkritik keras sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai mempertontonkan pola politik cuci tangan yang sangat nyata. Meski Ahok berulang kali menyangkal keterlibatan dengan dalih kasus terjadi sebelum ia menjabat, faktanya laporan hukum ini justru lahir dan didorong secara masif pada era kepemimpinannya sebagai Komisaris Utama.
"Sangat ironis ketika seseorang mengambil jarak dari keputusan masa lalu untuk menjaga citra, padahal laporan itu diproses di bawah otoritasnya. Melempar beban pidana kepada mantan pejabat teknis atas kebijakan korporasi yang kini justru terbukti menguntungkan adalah bentuk kegagalan dalam memahami etika manajerial. Ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya sistematis untuk melokalisir kesalahan kolektif menjadi dosa individu demi mengamankan posisi politik," Beber Dr. Ridwan.
Inkonsistensi ini semakin terlihat saat pemerintahan di era Prabowo Subianto kini justru berencana mereplikasi skema LNG yang sama. Dr. Ridwan memperingatkan bahwa jika kebijakan strategis BUMN yang terdampak krisis global terus dikriminalisasi meski terbukti menguntungkan secara jangka panjang, maka negara sedang mengirimkan pesan bahwa teknokrat hanyalah instrumen yang bisa dikorbankan kapan saja.
Publik kini berhak bertanya, jika kebijakan itu adalah mesin uang yang kini ingin diulang, maka siapa sebenarnya yang sedang dikriminalisasi dan untuk kepentingan siapa?
“Setiap warga negara memiliki kesamaan hak dalam penegakan hukum, Hukum tidak berlaku bagi orang yang tidak berbuat salah" dalam teori hukum berakar kuat pada prinsip keadilan fundamental yang dikenal sebagai Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau Asasnya "Nulla poena sine culpa"
(***)