Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Polisi Gadungan Rampas Motor Driver Ojol
- Redaksi
- Kamis, 13 November 2025 17:02
- 12 Lihat
- Kriminal
JAKARTA, Media Budaya Indonesia. Com - Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus polisi gadungan yang merampas sepeda motor milik pengemudi ojek daring (ojol) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. di Mapolsek Metro Penjaringan, Kamis (13/11/2025).
Dalam penjelasannya, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku bernama Dandi Maulana (25) mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menipu dan membawa kabur motor milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.
"Kami melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dalam konferensi pers pada Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Kalideres dan Penjaringan pada tahun sebelumnya.
Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Penjaringan.
Dua unit motor hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang berinisial F, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu penadah yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang kini berstatus DPO,” kata Kapolres.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan pada Minggu (2/11/2025) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Penjaringan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain
Satu unit sepeda motor,
Satu pucuk airsoft gun,
Satu lembar KTA Polri palsu atas nama Dandi Maulana, dan Dompet, kartu ATM, dan alat hisap sabu.
Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas resmi.
"Apabila ada tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Kegiatan konferensi pers turut dihadiri oleh Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya, S.H., S.I.K., M.Si., Kanit Reskrim AKP Samson Hutapea, S.I.K., M.H., serta Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara IPDA Maryati Jonggi, S.H.