Polsek Rawalumbu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Redaksi
- Selasa, 13 Mei 2025 13:06
- 33 Lihat
- Polri

Kota Bekasi , Media Budaya Indonesia.Com – Unit Reskrim Polsek Rawalumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja keras dan respon cepat, Polsek Rawalumbu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Seorang pelaku berinisial I.R, warga Karawang, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 5559 TUD, kunci kontak, STNK, serta kunci leter T yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya. Senin (12/5/25).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Y.A, seorang karyawati asal Jakarta Timur, yang kehilangan sepeda motornya di depan toko O’SAVE, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 19.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Rawalumbu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP OMPI INDOVINA, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku. Berkat kecepatan dan ketelitian petugas, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Rawalumbu dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum di wilayah Polsek Rawalumbu, agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kanit Reskrim AKP OMPI INDOVINA, S.H., M.H.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Rawalumbu berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tindak kejahatan untuk tidak melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Rawalumbu.
(Humas Polres Metro Bekasi Kota)