Gerak Cepat Polsek Kelapa Gading Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP Viral di Mall Artha Gading
- Redaksi
- Kamis, 12 Juni 2025 20:56
- 39 Lihat
- Kriminal

Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.Com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit handphone yang terjadi di sebuah toko kasur bernama Cozy Lila, yang berlokasi di Lantai 3 Mall Artha Gading, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian publik, Kamis (12/6/2025).
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka berinisial EED Mulyono, pria berusia 49 tahun asal Cibitung, Bekasi, ditangkap pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 14.45 WIB, saat korban yang bernama Gite Julianty, seorang pegawai toko, tengah bersiap melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok. Ia meninggalkan dua unit handphone miliknya Vivo S1 Pro dan Oppo Reno 8 di meja kasir.
Ketika korban kembali sekitar pukul 15.00 WIB, bersama dua rekannya, kedua handphone tersebut sudah tidak ada. Setelah melakukan pengecekan CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal masuk ke dalam toko dan mengambil dua handphone tersebut dengan cepat.
Rekaman CCTV tersebut kemudian tersebar di media sosial, termasuk di akun Instagram @jakut_update dan @jabodetabek24info, yang membantu proses identifikasi dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Tim Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin oleh AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 4650 FFJ yang terekam kamera, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Bekasi, polisi menemukan barang bukti berupa dua handphone hasil curian, satu unit sepeda motor, dan satu BPKB atas nama pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berniat menjual handphone tersebut, namun belum sempat terlaksana.
Kapolsek Kelapa Gading menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat dan media sosial dalam membantu pengungkapan kasus ini.
" Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut membantu melalui penyebaran informasi di media sosial. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat mempercepat proses penegakan hukum,” ujar Kompol Seto.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Gading dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
(NK)