Melalui Laporan 110 Polisi Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik Teluk Gong, Hasilnya Nihil

  • Redaksi
  • Kamis, 12 Maret 2026 15:00
  • 23 Lihat
  • Polri

Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia. Com -Polsek Metro Penjaringan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan adanya toko yang menjual obat-obatan terlarang di wilayah Jalan Teluk Gong Raya RW 009, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengecekan dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dengan mendatangi langsung lokasi yang dilaporkan, yaitu sebuah toko kosmetik di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan pengecekan, petugas melakukan pemeriksaan di dalam maupun di sekitar toko guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari warga sekitar terkait aktivitas penjualan di toko kosmetik tersebut. Dari hasil keterangan warga, diketahui bahwa toko tersebut memang menjual berbagai produk kosmetik dan tidak menjual obat-obatan terlarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas tidak menemukan adanya obat-obatan terlarang maupun obat daftar G di lokasi tersebut. Dengan demikian, laporan dugaan penjualan obat-obatan terlarang di toko kosmetik tersebut dinyatakan nihil, dan kegiatan pengecekan telah didokumentasikan melalui foto serta video sebagai bagian dari laporan kegiatan di lapangan.

(NK) 

Polsek Metro Penjaringan# Polres Metro Jakarta Utara# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com#'InfoCyber.Id

Komentar

0 Komentar