Masuk Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, APK di Jakarta Utara Diturunkan

  • Redaksi
  • Minggu, 11 Februari 2024 09:20
  • 78 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.Com - Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di jalan protokol dan jalan lingkungan di Jakarta Utara diturunkan, Minggu (11/2) Pukul 00.00 WIB. Hal ini menyusul mulai memasukinya masa tenang dalam tahapan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara, Ronald Reagen mengatakan penurunan APK merujuk pada tahapan Pemilu 2024 yang kini memasuki masa tenang, pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Seluruh APK, baik bendera partai Politik (Parpol), tanda pengenal Calon Legislatif (Caleg), maupun Calon Presiden (Capres) wajib diturunkan di masa tenang tersebut. 

"Kami bersama stakeholder secara serentak menurunkan APK di masa tenang ini mulai Pukul 00.00 WIB," kata Ronald Reagen saat ditemui usai Apel di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Sabtu (10/2). 

Penurunan APK ini juga serentak dilaksanakan di tingkat kecamatan seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Begitupun di tingkat kelurahan yang menyisir APK yang terpasang di jalan lingkungan di ketiga hari tersebut. 

"Malam hari ini serentak seluruh wilayah Jakarta Utara. Di wilayah kota dimulai dengan apel di kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara dan di masing-masing kecamatan juga sama, dilanjutkan dengan penurunan APK. Besok pagi dilanjutkan di tingkat kelurahan di jalan-jalan lingkungan," jelasnya. 

Sementata itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhamadong menerangkan penurunan APK diikuti seluruh UKPD terkait yang bertugas di wilayah Jakarta Utara seperti Sekretariat Kota, Satpol PP, Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Bina Marga, Sudin Perhubungan, Sudin Kominfotik, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, hingga Badan Penyelamatan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, dan TNI-Polri. 

Pada tingkat kota, secara teknis penurunan APK dibagi menjadi dua kelompok dengan tiga titik lokasi yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Lodan Raya, dan Jalan Pluit Raya. 

"Seluruh APK yang diturunkan akan kami simpan di Gudang Satpol PP Jakarta Utara, di Kelurahan Tugu Selatan, Koja. Ada juga yang disimpan di Gudang Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Kawasan Cakung untuk APK yang diturunkan dari Kecamatan Kelapa Gading," tutup Muhamadong. (Slim/NK)

Satpol PP Jakarta Utara # Pemkot Jakut # DKI Jakarta # Media Budaya Indonesia.Com# Media InfoPesisir

Komentar

0 Komentar