Satpol PP Tanjung Priok Tertibkan Puluhan Botol Miras Ilegal di Sejumlah Titik
- Redaksi
- Jumat, 10 Oktober 2025 19:42
- 24 Lihat
- Berita Umum

Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia. Com -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan fokus pada penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah setempat, Jumat (10/10/2025) sore.
Operasi yang dimulai pukul 15.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, dan melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, PPNS, Srikandi Satpol PP, serta unsur Garnisun dan POMAL.
Petugas menyisir beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin, antara lain di Jalan Enim Raya, Jalan Tongkol, Jalan R.E. Martadinata (Volker), dan Jalan Taman KWK.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 50 botol minuman beralkohol, terdiri dari 20 botol merek Rajawali dan 30 botol Anggur Ginseng. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut oleh petugas PPNS Satpol PP.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat.
"Kami rutin melakukan operasi di wilayah rawan peredaran minuman keras. Tujuannya bukan hanya penertiban, tetapi juga menjaga kenyamanan dan keamanan warga,” ujar Kasatpol PP Tanjung Priok di lokasi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali. Berdasarkan laporan petugas di lapangan, kondisi cuaca saat operasi berlangsung mendung, namun tidak menghambat jalannya kegiatan.
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok berkomitmen akan terus melakukan patroli dan operasi penegakan perda secara berkala, bekerja sama dengan berbagai unsur keamanan dan masyarakat setempat.
(Slim/NK)