Lubang Besar Mengangah Bekas Galian Tanah Menelan Korban

  • Selasa, 10 Mei 2022 12:03
  • 13 Lihat
  • Hukum

INDRAMAYU | Budaya Indonesia - Lubang besar mengangahdan tidak beraturan bekas galian C tanah merah di duga ilegal yang berlokasi di Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Blok Poncol menelan korban jiwa (08/05/2022).

Dari hasil penelusuran awak media (09/05/2020) di dapat informasi korban bernama Surmi pria berumur sekitar 70 tahun yang beralamat di Blok Poncol RT.04/RW.03 Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, menurut anak korban saat di mintai keterangan bahwa korban pada pukul 16.00 WIB meminta izin pergi keluar rumah untuk melihat tanahnya yang di gali oleh penambang dengan membawa cangkul, tapi selepas Maghrib korban tidak kunjung pulang dan akhirnya pihak keluarga mencari korban di lokasi tambang, benar saja di lokasi hanya di temukan sepeda dan sandal korban saja, korban ditemukan oleh keluarga dan warga sudah tenggelam dan berhasil di temukan sekitar pukul 20.00 WIB sudah dalam keadaan meninggal akibat tenggelam.

" Bapak izin dari rumah sekitar jam empat sore untuk melihat tanahnya di lokasi tambang yang di gali oleh penambang dengan membawa pacul dan menaiki sepeda, tapi sampai lepas Maghrib bapak belum pulang aja dan akhirnya saya berniat menyusul bapak untuk mencarinya karena tak kunjung pulang, dan setelah sampai di lokasi yang di tuju, terlihat sepeda dan sandalnya saja di atas galian orangnya gak ada, akhirnya saya meminta bantuan keluarga yang lain dan masyarakat untuk membantu mencari bapak, sampai akhirnya bapak ditemukan pada jam delapan malam an di tengah-tengah lubang yg kedalamannya sampai sekitar enam meter sudah dalam keadaan meninggal karena tenggelam" ucap kardilah (menantu korban)

Pihak keluarga juga menuturkan kepada awak media di rumah duka bahwasanya lokasi ditemukannya korban adalah tanah miliknya sendiri yang sekitar pada bulan November di beli secara paksa oleh penambang untuk diambil tanah merah nya dengan sejumlah Rp.1.800.000,- dengan terkesan secara paksa, itu juga tidak sesuai dengan komitmen yang di janjikan.

" Lokasi kejadian itu tanah punya bapak yang di beli secara paksa oleh penambang sebesar Rp.1.800.000,- karena tadinya bapak gak mau di gali, tapi karena tanah yang disamping kanan kiri nya sudah digali akhirnya bapak mengijinkan dengan pertimbangan diratakan sesuai tanah sekitarnya." Jelasnya.

" Namun setelah proses penggalian selesai pihak penambang tidak sesuai dengan komitmen, bekas galian di tanah bapak itu tidak di ratakan kembali Sampai kedalaman sekitar 10 meter, rupanya bapak kesal dan mungkin saja bapak pergi ke lokasi dengan membawa pacul itu niatnya buat meratakan kembali tanahnya." Tambahnya.

Menurut warga sekitar dan keterangan keluarga diketahui bahwa pihak pengelola tambang galian tanah merah tersebut yaitu Kepala Desa/Kuwu Desa Sukagumiwang Wasma, yang tidak lain adalah kepala Desa/Kuwu nya sendiri.

" Pihak penambang itu adalah Kuwu yang sekarang, yaitu pak Kuwu Wasma, saya dan pihak keluarga yang lain mau minta keadilan, kalau gak ada galian bapak saya gak bakalan meninggal kayak gini." Ratapnya.

Sementara itu pihak Kepala Desa/Kuwu Desa Sukagumiwang belum bisa ditemui dan dikonformasi oleh awak media, dirumahnya pun tidak ada, bahkan awak media mencoba menghubungi lewat seluler tidak di jawab.
( Cp )

Komentar

0 Komentar