Didampingi Pengacara ,Wijiyanti Laporkan Dugaan Penipuan Bermodus Proyek Jalan ke Polres Metro Jakarta Utara

  • Redaksi
  • Selasa, 08 Juli 2025 20:39
  • 42 Lihat
  • Polri

Jakarta Utara , Media Budaya Indonesia —
Seorang warga bernama Wijiyanti resmi melaporkan dugaan penipuan ke Polres Metro Jakarta Utara. Dalam laporannya, Wijiyanti mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang berinisial MFA, yang disebut-sebut untuk membantu penyelesaian proyek penerangan jalan di Papua.

Laporan tersebut didaftarkan secara resmi dengan Nomor: LP/B/1275/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, dengan pendampingan hukum dari Pengacara Timbul Fransisco Malau, S.H., dari TFM Law Office & Partner.

Dalam keterangan kepada wartawan, Pengacara Timbul Fransisco Malau menjelaskan bahwa pada tahun 2024, kliennya menyerahkan uang kepada terlapor atas dasar kepercayaan. MFA meyakinkan akan mengembalikan dana tersebut dalam satu bulan, dan bahkan menjanjikan imbalan sebesar 20 persen sebagai reward.

Untuk meyakinkan, MFA disebut menjaminkan sejumlah dokumen asli, termasuk sertifikat apartemen di Gading Nias atas nama seseorang bernama Budiman. Namun, seiring waktu berjalan, dana yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan. Bahkan, terlapor sempat menawarkan satu unit mobil sebagai jaminan baru, namun hal tersebut juga tidak terealisasi.

"Sudah lebih dari satu tahun klien kami menunggu, namun hanya mendapat janji-janji tanpa kepastian. Karena khawatir dengan dokumen asli yang dijadikan jaminan, klien kami akhirnya meminta bantuan hukum," ujar Timbul Fransisco Malau pada Selasa (8/7/2025). 

Menurut kuasa hukum, berbagai pendekatan telah dilakukan, mulai dari komunikasi melalui telepon, pesan singkat, hingga pengiriman somasi atau surat teguran resmi. Terlapor disebut pernah menyatakan akan menyelesaikan pengembalian dana pada akhir Juni atau awal Juli 2025, namun hingga saat ini belum ada itikad baik atau tanggapan.

Atas kondisi tersebut, pengacara menyarankan agar perkara ini dibawa ke ranah hukum. Laporan resmi pun diajukan dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian agar ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Yang pasti, dokumen yang dijadikan jaminan bukan atas nama terlapor, dan ini menambah kejanggalan," kata Malau.

Kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada korban dan mencegah adanya korban lain dengan modus serupa.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang telah diajukan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

(Red)

Timbul Fransisco Malau# Polres Metro Jakarta Utara# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar