Sengketa Rumah di Jalan Donokerto Surabaya, Keluarga Sugeng Raih Kemenangan Beruntun di Pengadilan

  • Redaksi
  • Senin, 09 Maret 2026 00:05
  • 66 Lihat
  • Nasional

Surabaya,  Media Budaya Indonesia.Com - Sengketa rumah di kawasan Jalan Donokerto XI/70, Surabaya, menjadi sorotan setelah keluarga Sugeng Handoyo meraih kemenangan beruntun dalam dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, Minggu (8/3/2026). 

Perkara ini bermula dari proses hukum pidana yang disidangkan pada tahun 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 2134/Pid.B/2024/PN Sby. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sugeng Handoyo dan istrinya, Siti Mualiyah, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Majelis hakim menilai perbuatan yang dituduhkan kepada keduanya bukan merupakan tindak pidana, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai perkara perdata.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam sengketa rumah yang telah lama ditempati keluarga Sugeng. Secara hukum pidana, keputusan itu memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya terkait penguasaan rumah di kawasan Donokerto.

Perkara kemudian berlanjut ke jalur perdata. Seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Victor Sidharta, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 829/Pdt.G/2025/PN Sby.

Dalam gugatan tersebut, Victor menuntut pengosongan rumah yang diklaim sebagai miliknya, sekaligus meminta ganti rugi sebesar Rp428 juta serta permintaan maaf melalui media massa.Namun majelis hakim kembali menolak gugatan tersebut dengan putusan niet ontvankelijk verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima.

Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil, antara lain karena dinilai kabur serta kurang pihak (plurium litis consortium) sehingga tidak memenuhi syarat hukum untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam putusannya, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara.

Sugeng Handoyo menyatakan dirinya telah tinggal di rumah tersebut sejak kecil. Ia mengaku lahir dan dibesarkan di rumah itu sejak tahun 1969.

“Di rumah itu saya lahir, menikah, dan membesarkan anak-anak hingga cucu,” kata Sugeng.

Menurutnya, keberadaan keluarganya di lokasi tersebut juga diketahui oleh tokoh masyarakat, pengurus kampung, serta para tetangga yang telah lama tinggal di kawasan itu.

Keberhasilan keluarga Sugeng dalam dua perkara tersebut tidak lepas dari pendampingan kuasa hukum mereka, yakni Muhammad Arfan, S.H. dan Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., dari Kantor Penegak Hukum Muhammad Arfan, S.H. & Partners, Surabaya, yang tergabung dalam organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia.

Muhammad Arfan menilai putusan majelis hakim telah tepat karena sejak awal pihaknya melihat adanya kelemahan dalam gugatan yang diajukan penggugat.

“Majelis hakim sudah tepat menilai gugatan tersebut cacat formil. Kami sejak awal menilai perkara ini tidak memenuhi syarat hukum, sehingga wajar jika putusan berakhir tidak dapat diterima,” ujar Arfan kepada wartawan.

Sementara itu, Dwi Heri Mustika menilai dua putusan tersebut menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menilai perkara yang berkaitan dengan sengketa rumah tersebut.

“Putusan lepas di perkara pidana dan putusan N.O di perkara perdata menunjukkan konsistensi majelis hakim dalam melihat aspek hukum perkara ini,” kata Dwi.

Kasus ini menjadi contoh bahwa sengketa rumah atau tanah tidak hanya ditentukan oleh klaim kepemilikan semata. Aspek formil gugatan, bukti sosial, serta proses hukum yang tepat juga menjadi faktor penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan.

Dengan dua putusan tersebut, posisi keluarga Sugeng Handoyo untuk sementara dinilai semakin kuat dalam mempertahankan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

 

(DHM/NK) 

PN Surabaya Jawa Timur# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar