Kukuhkan PPIH DKI, Sekda Joko Tekankan Kebersamaan dan Profesionalitas

  • Redaksi
  • Sabtu, 04 Mei 2024 17:30
  • 39 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengukuhkan 171 anggota Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 M/1445 H di Balai Kota, Jakarta Pusat. 

Pada kesempatan tersebut, Sekda Joko mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mempersiapkan mental dan fisik para petugas yang akan mendampingi jemaah haji Provinsi DKI Jakarta, serta membangun tim kerja yang solid untuk meningkatkan layanan cepat tanggap dan ramah lansia bagi jemaah asal Jakarta.

"Saya percaya rekan-rekan semua mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab dalam melayani jemaah haji asal Jakarta. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan atas ikhtiar kita semua yang akan melaksanakan tugas ini," ujar Sekda Joko, Jumat (3/5/2024).

Lebih lanjut, Sekda Joko mengatakan, PPIH DKI Jakarta harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melayani para jemaah mulai dari persiapan, proses pelaksanaan, hingga proses kepulangan jemaah ke Tanah Air. Selain itu, PPIH juga harus bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya secara optimal dan efisien.

Penyelenggaraan PPIH berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 316 Tahun 2004 Tentang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah.

"Oleh karena itu, jagalah komunikasi dan koordinasi saat bertugas. Saling mengingatkan dan jaga kesehatan, karena saat di lapangan kita tidak tahu kondisinya seperti apa. Maka itu, harus tetap menjaga kebersamaan dalam menjalankan kewajiban ini. Petugas Haji juga harus rutin memonitor kondisi jemaahnya, lokasinya, keadaan fisiknya, serta layanan apa yang dibutuhkan oleh mereka. Sehingga tugas pelayanan haji dapat dijalankan dengan baik dan efektif," pungkas Sekda Joko. 

(Sutarno)

Pemprov DKI Jakarta # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar