Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bekasi, Motif Tersinggung Perkataan Korban

  • Redaksi
  • Selasa, 03 Juni 2025 20:42
  • 31 Lihat
  • Polri

JAKARTA, Media Budaya Indonesia.Com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS alias A (21) pelaku pembunuhan terhadap bos sembako ALS (64). Pelaku ditangkap pada hari Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jl. Raya Serpong No. 89, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pelaku tersinggung dengan kata-kata korban dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi.

"Korban berkata pada pelaku: kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak yang lain, orang kalo mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener (dengan nada tinggi)," ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Kombes Wira, karena pelaku emosi dengan perkataan korban, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya, setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.  

"Kemudian pelaku mengambil uang korban sebesar Rp84.654.000, 2 handphone dan 1 unit motor Vario warna hitam silver," terang Kombes Wira.

Pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban pada hari Jumat 30 Mei 2025, sekira Pukul 20.50 WIB, di Toko ALEX/IMANUEL, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

"Pelaku bekerja sebagai karyawan toko milik korban, dan pelaku bekerja menyiapkan barang dan mengantarnya ke toko pelanggan. Sebelum toko ditutup, pelaku melanjutnya merapikan stok barang yang ada di dalam toko," papar Kombes Wira.

Tim melakukan olah TKP, Observasi, Wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar TKP, kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berikut keberadaannya. Selanjutnya Tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bernama AS alias A.

"Menurut keterangan dari pelaku telah menggunakan uang yang diambil dari membobol toko sebesar Rp20 juta, untuk membeli handphone dan membagi uang untuk keperluan adiknya. Pelaku rencananya akan melarikan diri ke Batam dengan membawa istri dan anak," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(MBI)

Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar