Kapolsek Ciawi Anjangsana ke Tokoh Agama, Pererat Sinergi Ulama dan Umaro

  • Redaksi
  • Sabtu, 03 Mei 2025 18:41
  • 40 Lihat
  • Polri

Polres Bogor, Media Budaya Indonesia.Com – Dalam rangka memperkuat sinergi antara kepolisian dan tokoh agama, Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Anjangsana Kamtibmas ke sejumlah tokoh agama di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (2/5/2025).

Kegiatan silaturahmi yang penuh kehangatan ini menyasar dua pemimpin majelis besar di kawasan tersebut, yakni Al Habib Nabil Bin Rido Alhabsy selaku Pimpinan Majlis Burdah Miftahusalamah, serta Al Habib Bagir Bin Mustofa Alhabsy, Pimpinan Majlis Jasatul Mustofa.

Bertempat di Jl. Veteran III, Kampung Kambangan 2, RT 04 RW 05, Desa Banjarsari, kehadiran Kapolsek bersama Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas disambut baik oleh para tokoh agama. Dalam pertemuan tersebut, AKP Dede Lesmana memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Polsek Ciawi sekaligus menyampaikan komitmennya untuk membangun keamanan dan ketertiban bersama seluruh elemen masyarakat.

 “Kami mengajak para tokoh agama untuk terus bersinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah. Peran ulama sangat penting sebagai panutan umat dalam menjaga stabilitas sosial dan spiritual masyarakat,” ujar Kapolsek Dede.

Kegiatan ini sejalan dengan instruksi Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., yang mendorong seluruh personel jajarannya untuk aktif membangun komunikasi dan hubungan yang harmonis dengan para tokoh masyarakat dan agama di wilayah hukum masing-masing.

 “Silaturahmi ini bukan hanya mempererat hubungan personal, tetapi juga membangun kolaborasi nyata antara ulama dan umaro demi menciptakan Harkamtibmas yang aman dan damai,” tegasnya.

Di sisi lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan, termasuk maraknya praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan imbalan tinggi tanpa legalitas jelas. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi tersebut melalui layanan Call Center 110 (24 jam) atau melalui nomor pengaduan resmi Polres Bogor di 0812-1280-5587.

(Humas Bogor)

Polres Bogor # Polda Jabar #Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia..Com

Komentar

0 Komentar